SURABAYA, JAWA TIMUR–Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika, Lentera Jagad Sudarmaji alias Pije, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan.
Selain hukuman fisik, JPU Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut dalam kurun waktu tiga bulan, maka ia harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 190 hari.
Fakta Persidangan di Ruang Garuda
Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Selasa (10/2/2026) ini menarik perhatian publik. JPU menegaskan bahwa Lentera Jagad terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karena itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan atau pledoi untuk memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Kronologi Peredaran Sabu di Sidoarjo
Kasus ini bermula saat terdakwa menerima instruksi dari seseorang bernama Raja Sallam pada September 2025 lalu. Terdakwa setuju untuk mengambil paket sabu di kawasan Tulangan, Sidoarjo, dari seorang kurir misterius.
Selanjutnya, terdakwa membawa satu tas selempang yang berisi enam klip sabu siap edar. Berdasarkan fakta di lapangan, terdakwa sempat menjual sebagian barang haram tersebut kepada pihak lain sebelum akhirnya tertangkap oleh petugas kepolisian.
Barang Bukti dan Hasil Laboratorium
Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Polisi menemukan empat klip sabu dengan berat netto 0,519 gram beserta timbangan elektrik dan telepon genggam.
Meskipun demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga muncul putusan inkrah dari hakim. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jatim, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina golongan I.
Langkah Hukum Selanjutnya
Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisol, memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyusun nota pembelaan. Walaupun ada permintaan keringanan, JPU secara tegas menyatakan tetap pada tuntutan semula.
Sidang akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari pihak terdakwa. Keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim untuk menentukan vonis yang adil bagi terdakwa Lentera Jagad.



Belum ada komentar